Senin, 02 Juni 2014

Disusun Oleh:
1.        Dwi Aris Pamungkas                (6102413073)
2.        Maulana Hasyim Khasbullah     (5201413027)
3.        Nofita Hapsari                           (7101413320)
4.        Rozaq Mustofa Lutfi                 (5201413042)
5.        Siti Nur Asiyah                          (4101413078)


UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013/2014
PRAKATA
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan berkat, rahmat, dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah mengenai “Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara Menjadi Terabaikan dan Kurang Bermakna dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara”. Makalah  ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan pancasila dengan maksud agar kita mampu memahami dan mengerti  makna pancasila sebagai nilai dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam penyelesaian makalah ini, penulis mendapat dukungan dan bantuan dari berbagai pihak.Untuk itu, penulis menyampaikan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini.Oleh karena itu, demi kesempurnaan makalah ini, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.


Semarang, Oktober 2013

                                                                                                Penulis




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL…………………………………………………………….. 1
PRAKATA………………………………………………………………………...2
DAFTAR ISI.…………………………………………………………………….. 3
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………….............. 4
1.1  Latar Belakang masalah…………………………………………….....4
1.2  Rumusan Masalah……………………………………………………..5
1.3  Tujuan.......................................………………………………………..5
BAB II            PEMBAHASAN............……………………………………………….....6
2.1. Pengertian Nilai, Moral dan Norma ...………………………………..6
2.2. Nilai Dasar dan Makna yang Terkandung dalam Pancasila …....……...7
2.3. Pancasila sebagai sistem filsafat.........................................…………...9
2.4. Sikap masyarakat untuk mewujudkan pancasila sebagai nilai dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.........................13
2.5. Penyimpangan Terhadap Nilai-Nilai Pancasila……………………...14
BAB III PENUTUP........………………………………………………………... 21
            3.1.Kesimpulan............................………………………………………...21
            3.2.Saran.......................................................................…………………..21
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………22


BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
            Memang, secara formal pancasila diakui sebagai dasar negara, tetapi tidak dijadikan pilar dalam membangun bangsa yang penuh problematika saat ini. Realitanya pancasila tidak dijadikan sebagai dasar dan ideologi negara. Seiring dengan hal itu banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam berbagai bidang kehidupan. Misalnya penyimpangan dalam beragama maupun budaya asing yang menggusur budaya Indonesia. Nilai luhur yang terkandung didalamnya seperti gotong royong, musyawarah, dan toleransi antar sesama manusia telah ditinggalkan dan banyak masyarakat lebih individualis, egoisme, matrealistik dan fanatis.
            Pancasila adalah dasar negara yang akan menjadi penyangga bangunan (pondasi) yang bernama Indonesia. Pancasila seharusnya terus menerus diwujudkan dan menjadi jati diri bangsa dalam setiap perilaku kebangsaan dan kenegaraan dari waktu ke waktu. Menjunjung tinggi keberagaman dan menghargai perbedaan masih jauh dari kenyataan karena hilangnya kesadaran akan keragaman tersebut, misalnya tindakan terorisme yang mengatasnamakan keyakinan, menyelesaikan persoalan dengan tindak kekerasan, dan hukum yang masih memihak pada seseorang yang memiliki status sosial yang lebih tinggi.
Dalam bidang politik Pancasila hanya dijadikan sebagai hiasan dinding yang terpajang dengan gagahnya. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tidak pernah diwujudkan dan diperhatikan. Pancasila hanya menjadi sejarah saja, sehingga kita bersikap dan berfikir bebas melakukan apa yang kita inginkan tanpa perduli dengan masa depan bangsa ini.
            Pancasila sebagai dasar negara tidak terabaikan dan lebih bermakna apabila kita mampu instropeksi diri kita sendiri, renungkan apa perjuangan tokoh bangsa yang telah bersusah payah merebut kemerdekaan, mendirikan bangsa serta merumuskan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Sejatinya kita adalah penerus perjuangan tokoh bangsa untuk memperkuat dan memajukan bangsa ini secara serempak berlandaskan Pancasila. Mulailah dari sekarang pada hal-hal yang kecil agar terbiasa menerapkan nilai-nilai pancasila dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1.2    Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah yang telah diuraikan, maka timbul beberapa
rumusan masalah adalah sebagai berikut :
1.2.1. Apakah pengertian nilai, moral dan norma?
1.2.2. Apakah nilai dasar pancasila itu dan apa makna yang terkandung didalamnya?
1.2.3. Bagaimana Pancasila dijadikan sebagai sistem filsafat?
1.2.4. Sikap apa yang harus masyarakat lakukan
untuk mewujudkan pancasila sebagai nilai dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara?  
1.3    Tujuan
  Tujuan tulisan ini dapat dirumuskan untuk :
1.3.1.       Memahami nilai, moral dan norma,
1.3.2. Mengetahui nilai dasar pancasila dan makna yang terkandung didalamnya,
1.3.3. Memahami Pancasila sebagai sistem filsafat,
1.3.4. Mengetahui sikap untuk mewujudkan pancasila sebagai nilai dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Nilai, Moral dan Norma
       2.1.1. Pengertian Nilai
Nilai merupakan sesuatu yang mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia dalam melaksanakan sesuatu hal. Nilai bersumber pada budi pekerti manusia.
Tiga macam nilai menurut Noto Negoro, antara lain:
a. Nilai Material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan manusia yang menyangkut jasmani/ material manusia.
b. Nilai Vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan aktifitas/ kegiatan.
c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai ini dapat dibedakan atas:
1) Nilai Kebenaran, yang bersumber pada akal manusia.
2) Nilai Keindahan, yang bersumber pada perasaan manusia.
3) Nilai kebaikan/ moral, yang bersumber pada kehendak manusia.
4) Nilai Religius, yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak bersumber pada kepercayaan dan keyakinan manusia.
2.1.2. Pengertian Moral
            Secara etimologis kata moral berasal dari kata mos. Yang berarti cara, adat istiadat atau kebiasaan, sedangkan jamaknya adalah mores. Dalam konsep Indonesia moral berarti kesusilaan, dengan kata lain moral adalah keseluruhan norma yang mengatur tingkah laku manusia di masyarakat untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan yang baik dan benar.
2.1.3. Pengertian Norma
Merupakan perwujudan martabat manusia sebagai makhluk berbudaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi yang dikenal dengan sanksi, misalnya:
a. Norma agama sanksinya dari Tuhan.
b. Norma Kesusilaan, sanksinya rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri.
c. Norma Adat, sanksinya berupa pengucilan dalam pergaulan di masyarakat.
d. Norma Hukum, sanksinya berupa penjara, kurungan, denda yang dipaksakan.
Sedangkan moral merupakan ajaran tentang hal yang baik dan buruk yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.Nilai, norma, moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek.
2.2. Pancasila sebagai Nilai Dasar dan Makna yang Terkandung di Dalamnya
            Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Tanpa adanya transformasi nilai-nilai tersebut dalam kehidupan nyata, maka Pancasila hanya tinggal nama tanpa makna. Pancasila hanya sebagai hiasan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998).
a.NilaiKetuhanan                                                         
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
2.3. Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk suatu tujuan tertentu sila-sila Pancasila dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Objek materi filsafat adalah mempelajari segala hakikat sesuatu baik materal konkrit (manusia,binatang,alam dll) dan abstak (nilai,ide,moral dan pandangan hidup). Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing. Misal : Ketika mengkaji sila kelima yang intinya tentang kedilan. Maka harus dikaitkan dengan nilai sila-sila yang lain artinya :

-Keadilan yang ber keTuhanan (sila 1)
- Keadilan yang berPrikemanusian (sila 2)
- Keadilan yang berKesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan (sila 3)
- Keadilan yang Demokratis

 Dan kesemua sila-sila tersebut saling mencakup,bukan hanya di nilai satu persatu.Semua unsur (5 sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki tujuan tertentu.Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan kenyataan objektif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pancasila memberi petunjuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku atau ras.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara yang dimaksud adalah bahwa semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara republik indonesia.
Orang yang berfikir kefilsafatan ialah orang yang tidak meremehkan terhadap orang yang lebih rendah derajatnya dan tidak menyepelekan masalah yang kecil, dan selalu berfikiran positif, kritis, dan berdifat arif bijaksana, universal dan selalu optimis.
CONTOH.
Seorang ilmuan tidak puas mengenal ilmu hanya dari segi/sudut pandang ilmu itu sendiri. Dia ingin melihat hakikat ilmu dari konstelasi lainnya
- Sumber pengetahuan pancasila pada dasarnya adalah bangsa indonesia itu sendiri yang memiliki nilai adat istiadat serta kebudayaan dan nilai religius.
- Tentang kebenaran pengetahuan pancasila berdasarkan tingkatnya, maka pancasila mengakui kebenaran yang bersumber pada akal manusia. Potensi yang terdapat dalam diri manusia untuk mendapatkan kebenaran dalam kaitannya dengan pengetahuan positif. Pancasila juga mengakui kebenaran pengetahuan manusia yang bersumber pada intuisi/perasaan.
Manusia pada hakikatnya kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk tuhan yang maha esa, maka sesuai dengan sila pertama pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak sebagai tingkatan kebenaran yang tertinggi.Selain itu dalam sila ke 3, ke 2, ke 4, dan ke 5, maka epistimologis ( hakikat dan sistem pengetahuan ) pancasila juga mengakui kebenaran konsensus terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifat kodrat manusia makhluk individu dan sosial.
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama antara sila yang satu dengan sila yang lain untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh yang mempunyai beberapa inti sila, nilai dan landasan yang mendasar.
Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.
Ciri sistem Filsafat Pancasila itu antara lain:        
  1. Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Dengan kata lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah maka itu bukan Pancasila.
  2. Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut:
Artinya :       
Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila 2,3,4 dan 5;
Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4 dan 5;
Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai sila 4, 5;
Sila 4, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3, dan mendasari dan menjiwai sila 5;
Sila 5, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3,4.  
Inti sila-sila Pancasila meliputi:
1.         Tuhan, yaitu sebagai kausa prima.
2.         Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial.
3.         Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri.
4.         Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong Royong.
5.         Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.
2.4. Sikap Masyarakat untuk Mewujudkan Pancasila Sebagai Nilai Dasar Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara.
Melihat besarnya fungsi Pancasila, maka sebagai generasi muda yang akan meneruskan perjuangan bangsa Indonesia kelak, perlu memelihara dan melestarikannya dengan menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
a.   Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap TuhanYang Maha Esa.
b.  Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang MahaEsa.
c.  Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaanterhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.  Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yangmenyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
e. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.       Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
a. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnyasebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia,tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
3.      Persatuan Indonesia
a. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dangolongan.
b. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabiladiperlukan.
c. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d.Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.   Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalamPermusyawaratan/Perwakilan
a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b.Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasilkeputusan musyawarah.
g. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepadaTuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilaikebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Menghormati hak orang lain.
e. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
f. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayahidup mewah.
g. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
h. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
i. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
2.5. Penyimpangan Terhadap Nilai-nilai Pancasila
Dewasa ini bangsa Indonesia semakin lama semakin terpuruk. Kriminalitas merajalela,perdebatan antar partai politik yang tak kunjung reda,dan yang lebih parah kasus-kasus korupsi yang tak akan pernah selesai. Negara kita mengaku Negara beragama,tetapi tetap saja mengerjakan perbuatan-perbuatan yang melanggar baik hokum,agama maupun hukum Negara. Negara kita mengaku Negara beradab, tetapi nyatanya masih banyak pelecehan-pelecehan yang terjadi di Indonesia .Negara kita mengaku sebagai Negara kesatuan tetapi pada kenyataan banyak warga Negara Indonesia di perbatasan mencari nafkah di negri orang. Negara kita mengaku selalu bermusyawarah dalam  menyelesaikan masalah,tetapi pada kenyataan,setiap masalah yang ditemui,selalu menemui jalan buntu dan tak pernah terselesaikan. Negara kita mengaku adil,tetapi dalam menghakimi, pada kenyataannya masih banyak warga Indonesia yang main hakim sendiri.
Indonesia disebut sebagai satu-satunya Negara yang menganut ideologi yang berlandaskan Pancasila. Seharusnya, Pancasila sudah mendarah daging dalam jiwa anak bangsa,tetapi kenyataannya  sangat bertolak belakang hal ini tentu dapat berakibat sangat fatal terhadap bangsa ini. Yang jika tidak segera ditangani dapat melemahkan peranan ideologi serta yang lebih serius dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina dan dipelihara sejak dulu
Berikut beberapa contoh kasus penyimpangan yang terjadi dilingkungan masyarakat Indonesia :
1. pelanggaran dan ketaatan terhdap sila pertama, ketuhanan yang maha esa
- Contoh HAM yang dihargai pada sila ke 1 :
 Nilai ketuhanan  juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antar umat beragama.
-Contoh pelanggaran HAM dari sila pertama Pancasila:
Konflik Poso
Serangkaian kerusuhan yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah yang melibatkan kelompok Muslim dan Kristen. Kerusuhan ini dibagi menjadi tiga bagian . Kerusuhan Poso I (25 – 29 Desember 1998), Poso II ( 17-21 April 2000), dan Poso III (16 Mei – 15 Juni 2000). Pada 20 Desember 2001 Keputusan Malino ditandatangani antara kedua belah pihak yang bertikai dan diinisiasi oleh Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono.
2. Pelanggaran dan ketaatan terhadap sila kedua Pancasila yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
– Contoh HAM yang dihargai pada sila ke 2:
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
-Contoh pelanggaran HAM dari sila kedua Pancasila:
Tragedi Kemanusiaan etnis Tionghoa (13-15 Mei 1998 )
Sebelas tahun sudah tragedi (13-15) Mei 1998 berlalu. Tragedi kemanusiaan ini menyisakan banyak keprihatinan dan tanya bagi banyak orang, khususnya bagi para keluarga korban yang harus kehilangan keluarga dengan cara paksa, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan etnis Tionghoa yang dijadikan korban kekejaman para pihak yang tidak bertanggungjawab.
Ratusan manusia menjadi korban, dengan amat mengenaskan mereka terpanggang kobaran api di dalam Yogya Plaza, Kleder, Jakarta Timur. Tragedi ini tidak hanya terjadi di Jakarta, namun terjadi juga di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Tragedi ini merupakan rentetan kejadian yang memilukan, dimana sehari sebelumnya (12 Mei 1998) empat mahasiswa Universitas Trisakti menjadi korban penembakan oleh aparat TNI pada saat menggelar aksi menuntut Reformasi. Kejadian 11 tahun silam tersebut adalah sejarah kelam bangsa ini. Namun sampai dengan saat ini tak juga ada pertanggungjawaban pemerintah atas terjadinya tragedi Mei 1998.

 3. Pelanggaran dan ketaatan terhadap sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia
– Contoh HAM yang dihargai pada sila ke 3:
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
-Contoh pelanggaran HAM sila ketiga Pancasila:
1. Gerakan Aceh Merdeka
GAM pertama kali di deklarasi pada 4 Desember 1976. Gerakan ini mengusung nasionalisme Aceh secara jelas. Nasionalisme yang dibangun sebagai pembeda dengan nasionalisme Indonesia yang sebelumnya telah ada
4. Pelanggaran dan ketaatan terhadap sila keempat Pancasila yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
- Contoh HAM yang dihargai pada sila ke 4:       
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
-Contoh pelanggaran HAM sila keempat pancasila
Ulah memalukan para wakil rakyat kita yang harusnya berjuang untuk rakyat
Sering kali para wakil rakyat mempertontonkan perilaku yg mencemaskan rakyat ketika menyelesaikan suatu masalah untuk kepentingan rakyat,perang mulut sampai adu jotos itu diperagakan di depan kamera,itulah yang di sebut kedewasaan di dalam demokrasi,kebebasan ber expresi dan berpendapat benar-benar di terapkan oleh anggotra DPR,karena memang DPR itu adalah sebagai Wakil rakyat. itu jelas-jelas menyimpang dari amanat rakyat.sama halnya dengan anggota DPR dan MPR yang rapat di senayan dalam pembentukan undang-undang ataupun rapat tahunan selalu banyak yang tidur.
5. Pelanggaran dan ketaatan terhadap sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia
– Contoh HAM yang dihargai pada sila ke 5:
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atapun batiniah.
-Contoh pelanggaran HAM sila kelima pancasila
1. Kemiskinan
Indonesia adalah sebuah negara yang penuh paradoks. Negara ini subur dan kekayaan alamnya melimpah, namun sebagian cukup besar rakyat tergolong miskin.
2. Ketimpangan dalam pelayanan kesehatan
Keadilan dalam kesehatan masih belum dirasakan oleh masyarakat miskin Indonesia


















BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan hal-hal berikut :
1)      Nilai, norma, moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek.
2)      Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara.
3)      Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama antara sila yang satu dengan sila yang lain untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh yang mempunyai beberapa inti sila, nilai dan landasan yang mendasar.
4)      Sebagai generasi muda yang akan meneruskan perjuangan bangsa Indonesia, sudah seharusnya kita memelihara dan melestarikan serta menghayati dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila serta menerapkannya ke kehidupan sehari-hari.
3.2. Saran
Berdasarkan simpulan tersebut, saran yang dibenarkan adalah sebagai berikut:
Penulis menyarankan agar kehidupan yang harmonis di tingkatkan dan dipelihara berasaskan nilai-nilai yang termaktub dalam Pancasila, agar negara Indonesia menjadi aman, tentram, nyaman, dan sejahtera baik dalam kehidupan berbangsa, bernegara maupun bermasyarakat tanpa adanya perbedaan etnis, agama, bahasa, pendidikan, dan perekonomian.
DAFTAR PUSTAKA

http://rahayukusumapratiwi.blogspot.com/2012/11/fungsi-pancasila-dalam-kehidupan.html (Jumat/ 4 Oktober 2013/14:48)

A.T.Soegito, dkk. 2012. Pendidikan Pancasila. Semarang:Pusat Pengembangan MKU-MKDK UNNES, 2012.


0 komentar:

Posting Komentar